Labels

5 Mar 2017

Aliran Freirechtslehre (Hukum Bebas)


Aliran ini merupakan penentang dari aliran positivisme. Aliran hukum bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan (menemukan) hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat oleh undang-undang. Hanya saja undang-undang tidak memegang peran utama, ia hanya sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum (yang tidak harus sama dengan penyelesaian undang-undang). Yurisprodensi merupakan hal yang primer didalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Dan keputusannya lebih bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat.

Ajaran hukum bebas itu merupakan suatu ajaran sosiologis radikal yang dikemukakan oleh mazhab realisme hukum Amerika. Teori ini membela suatu kebebasan yang besar bagi sang hakim. Seorang hakim dapat menentukan putusannya dengan tidak terikat pada undang-undang. Realisme hukum ini merupakan bagian aliran pragmatisme yang berkembang luas di amerika. Intinya ialah bahwa tidak terdapat kebenaran dalam teori-teori, melainkan dalam praktek hidup saja. Tetapi praktek hukum itu adalah tidak lain daripada kebijaksanaan para hakim. Para hakim itu tidak menafsirkan undang-undang secara teoritis (logis-sistematis), melainkan secara praktis. Maka undang-undang kehilangan keistimewaannya. Seorang hakim adalah seharusnya a cretive lawyer: in accordance with justice and aquity. Bila demikian halnya seorang hakim berwibawa untuk mengubah undang-undang, bila hal itu perlu. Dengan demikian putusan-putusan pengadilan dijadikan inti hukum.
   
Perlu dijadikan catatan bahwa kadang-kadang kurang jelas apakah seorang ahli hukum menganut ajaran hukum bebas secara sungguh-sungguh atau secara terbatas. Bila secara terbatas, hukum tetap dipertahankan sebagai aturan yang stabil, bila secara sungguh-sungguh kaidah hukum tinggal sebagai petunjuk relatif saja.


   

No comments: