Labels

5 Mar 2017

Aliran Positivis (Positivisme Hukum)


Aliran Hukum positivis (Positivisme hukum) memisahkan antara hukum dengan moral: memisahkan antara hukum yang berlaku (das sein) dengan hukum yang seharusnya (das sollen). Menurut aliran positif, tidak ada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is command of the souverign). Bahkan bagian dari aliran hukumpositif (yaitu legisme) berpendapat lebih tegas: Hukum ialah undang-undang. Aliran hukum positif dapat dibedakan: 1). Aliran hukum positif Analitis (Analytical jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin (1790): dan 2). Aliran hukum Murni (Reine Rechtslere-The Pure of Law) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.

1.          Aliran hukum positif Analitis (Analitycal jurisprudence)-John Austin (1730-1859) 

Menurut aliran ini hukum adalah perintah dari penguasa negara. Hakekat hukum terletak pada unsur “perintah” itu. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, Logis, dan tertutup.
Dalm bukunya Austin mengatakan “A Law is a command which obliges a person or person……laws and other commands are said to proceed from superiors, and to bind or oblige inferiors”. Austin membedakan hukum dalam dua jenis : 1). Hukum dari Tuhan untuk manusia dan 2). Hukum yang dibuat oleh manusia. Austin membedakan lagi: 1). Hukum yang sebenarnya, dan 2). Hukum yang tidak tidak sebenarnya. Hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang dibuat oleh manusia individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya (hukum positif). Sedangkan hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Hukum menurut aliran ini harus memiliki empat unsur:  1. Perintah (command);  2. Sanksi (sanction);  3. Kewajiban (duty);  4. Kedaulatan (sovereignty).

2.     Aliran Hukum Murni-Hans Kelsen (1881-1973)
https://loronghki.blogspot.co.id/

Menurut aliran hukum murni: hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non hukum, seperti sosiologis, politis, historis bahkan etis. Itulah sebabnya aliran ini disebut aliran murni tentang hukum.
Hukum adalah kategori keharusan (sollenskatagorie) bukan seinkatagorie (katagori Faktual). Hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia. Dalam hal ini yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah “bagaimana hukum itu seharusnya” (what the law ought to be), tetapi ”apa hukumnya “ (what the law is).
Kelsen adalah penganut Kant, karena ia menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan “bentuk” (form) dan “isi” (material). Bagi Kelsen, hukum hanya berurusan dengan bentuk, tidak dengan isi. Jadi keadilan sebagai isi dari hukum berada di luar hukum.
Dengan demikian bisa saja hukum bersifat tidak adil, namun toh ia tetap merupakan hukum karena ia dikeluarkan oleh penguasa. Kelsen dikenal sebagai orang yang mengembangkan “teori jenjang” (stuffentheory). Teori ini melihat hukum sebagai suatu sistem terdiri dari susunan norma yang berbentuk piramida. Di Indonesia mengikuti Kelsen tentang jenjang ini. Bisa dilihat pada TAP MPR  No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Indonesia.

No comments: