Labels

5 Mar 2017

Contoh Surat Gugat dan Jawaban Gugat Hak Asuh Anak


Perihal: Gugat Hak Asuh Anak                                           
Malang, 13 Juli 2016

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
Jl. Panji Sroso No.1 Malang

Assalamu’alaikumwr. wb.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama               : Ahmad Fakhruddin, S.H, Bin Amir
Agama             : Islam
Umur               : 39 tahun
Pekerjaan         : Dosen
Alamat            : Talar caroli 3c nomor 453 sigura-gura  Kota Malang
Dalam gugatan ini selanjutnya disebut PENGGUGAT;

PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap :

Nama               : Lum’atul Khoiroh S.Pd Binti Mohammad Taufiq
Agama : Islam
Umur               : 37 tahun
Pekerjaan         : konsultan desain interior
                           Alamat            : Jalan gajayana nomor 50 Kota Malang
                           Dalam gugatan ini selanjutnya disebut TERGUGAtT

Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1.        Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah pada tanggal 27 Januari 2002, di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,dan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 010/02/I/2002, tertanggal 27 Januari 2002;
2.        Bahwa setelah pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di Jalan Joyosuko No. 2 Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang;
3.        Bahwa selama pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami istri, dan dikaruniai 1 orang anak bernama Izakarina Mutmainah, Lahir 27 Januari 2003;
4.        Bahwa sejak bulan Agustus tahun 2014 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran hingga akhirnya kedua belah pihak berpisah pada tanggal 21 Mei 2016;
5.        Pihak tergugat membawa anak dari kedua belah pihak tanpa ada kesepakatan dari kedua belah pihak;
6.        Pihak tergugat membawa lagi anak mereka (Izakarina Mutmainah) sejak tanggal 19 Juni 2016;
7.        Bahwa sejak tanggal tersebut pihak peggugat (ayah si Anak) tidak lagi  bertemu dengan anaknya;
8.        Bahwa Penggugat merasa dirampas haknya oleh tergugat, padahal pihak penggugat adalah orang tua yang sah dari sang anak (Izakarina Mutmainah);
9.        Bahwa pihak penggugat menginginkan keterangan dari sang anak untuk memilih orang tua yang dia ikuti;
10.    Bahwa penggugat mengharapakan kebahagian dari pihak anak (Izakarina Mutmainah), dan pihak penggugat merasa dapat memberikan kebahagian tersebut;
11.    Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

I.  PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.      Menetapkan hak asuh anak antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama Iza berada dibawah asuhan Penggugat hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
3.      Membebankan biaya perkara menurut hukum;

II. S UBSIDAIR :
-     Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianatasterkabulnyagugatanini, Penggugatmenyampaikanterimakasih.
                                                                                   
                                                                                    Wassalamualaikum Wr.Wb. 
                                                                                    Malang, 13 Juli 2016
                                                                                    Kuasa Hukum Tergugat,                                   






                                                                                    Ahmad FakhruddinBin Amir









loronghki.blogspot.co.id




Perihal: Jawaban Gugat Hak Asuh Anak
Malang, 23 Juli 2016

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
Jl. Panji Sroso No.1 Malang

Jawaban dalam perkara perdata
Nomor: 0342/Pdt.G/2016/PA.Mlg
Antara
Ahmad Fakhruddin bin Amir
Melawan
Lum’atul Khoiroh S.Pd Binti Mohammad Taufiq

Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini Hany Saidah, S.H., Advocat dan Penasehat Hukum yang berkantor di Jl. Rogonoto No.11 Singosari Kabupaten Malang, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Lum’atul Khoiroh S.Pd Binti Mohammad Taufiq, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Juli 2016 (terlampir) hendak menyampaikan jawaban pertama  atas gugatan tertanggal 13 Juli 2016 adalah sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.        Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya oleh tergugat;
2.        Bahwa benar tentang adanya perkawinan Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 27 Januari 2002 sesuai Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 010/02/I/2002, tertanggal 27 Januari 2002;
3.        Bahwa Tergugat dan Penggugat tinggal di rumah bersama di Jl. Cikampek No. 2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, selama kurang lebih 14 (empat belas) tahun;
4.        Bahwa benar selama pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami istri, dan dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Izakarina Mutmainah pada tanggal 27 Januari 2003;
5.       Bahwa benar sejak bulan Agustus tahun 2014 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran hingga akhirnya kedua belah pihak berpisah pada tanggal 21 Mei 2016;
6.        Bahwa tergugat membawa anak dari kedua belah pihak atas dasar kesepakatan bersama;
7.        Bahwa benar tergugat membawa anak dari kedua belah pihak pada tanggal 19 Juni 2016 sesuai urutan waktu yang disepakati (dua minggu sekali);
8.        Bahwa Tergugat tidak membenarkan penggugat tidak pernah bertemu dengan anak dari kedua belah pihak;
9.        Bahwa Tergugat menyerahkan anak kepada penggugat setiap dua minggu sekali secara bergantian sesuai kesepakatan;
10.    Bahwa Tergugat tidak membenarkan merampas hak penggugat sebagai ayah yang sah dari sang anak (Izakarina Mutmainah);
11.    Bahwa tergugat juga menginginkan keterangan dari sang anak (Izakarina Mutmainah) untuk memilih orang tua yang akan diikuti;
12.    Bahwa tergugat juga menginginkan kebahagiaan dari pihak anak (Izakarina Mutmainah), dan pihak tergugat yakin dapat memberikan kebahagiaan tersebut kepada anak.
           
            Maka berdasarkan hal-hal di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

I.  PRIMAIR :
4.    Tidak mengabulkan gugatan Penggugat
5.    Memberikan hak asuh anak antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Izakarina Mutmainah dibawah asuhan Tergugat hingga anak tersebut dewasa dan mandiri.

II. S UBSIDAIR :
-       Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

            Demikian atas terkabulnya jawaban gugatan ini, Tergugat menyampaikan terima kasih.


                                                                                    Wassalamualaikum Wr.Wb. 
                                                                                    Malang, 23 Juli 2016
                                                                                    Kuasa Hukum Tergugat,



                                                                                   
                                                                                   
                                                                                    Khairunnisa M.H.     

loronghki.blogspot.co.id

No comments: