Perihal: Gugat Hak Asuh Anak
Malang, 13 Juli 2016
Kepada
Yth. Ketua
Pengadilan Agama Kota Malang
Jl. Panji Sroso
No.1 Malang
Assalamu’alaikumwr. wb.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama :
Ahmad Fakhruddin, S.H, Bin Amir
Agama :
Islam
Umur : 39
tahun
Pekerjaan :
Dosen
Alamat :
Talar caroli 3c nomor 453 sigura-gura
Kota Malang
Dalam gugatan ini selanjutnya disebut PENGGUGAT;
PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan gugatan hak asuh anak
terhadap :
Nama : Lum’atul
Khoiroh S.Pd Binti Mohammad Taufiq
Agama : Islam
Umur : 37
tahun
Pekerjaan :
konsultan desain interior
Alamat : Jalan gajayana nomor 50 Kota
Malang
Dalam gugatan ini
selanjutnya disebut TERGUGAtT
Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri
yang menikah pada tanggal 27 Januari 2002, di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,dan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 010/02/I/2002, tertanggal 27
Januari 2002;
2.
Bahwa setelah pernikahan tersebut, Penggugat
dengan Tergugat bertempat tinggal di Jalan Joyosuko No. 2 Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru
Kota Malang;
3.
Bahwa selama pernikahan tersebut, Penggugat dengan
Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami istri, dan dikaruniai 1 orang anak bernama
Izakarina Mutmainah, Lahir 27
Januari 2003;
4.
Bahwa sejak bulan Agustus tahun 2014 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan
Tergugat sudah tidak harmonis, terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran hingga akhirnya kedua belah pihak berpisah pada tanggal 21
Mei 2016;
5.
Pihak tergugat membawa anak
dari kedua belah pihak tanpa ada kesepakatan dari kedua belah pihak;
6.
Pihak tergugat membawa lagi
anak mereka (Izakarina Mutmainah) sejak tanggal 19 Juni 2016;
7.
Bahwa sejak tanggal
tersebut pihak peggugat (ayah si Anak) tidak lagi bertemu dengan anaknya;
8.
Bahwa Penggugat merasa dirampas haknya oleh
tergugat, padahal pihak penggugat adalah orang tua yang sah dari sang anak
(Izakarina Mutmainah);
9.
Bahwa pihak penggugat
menginginkan keterangan dari sang anak untuk memilih orang tua yang dia ikuti;
10. Bahwa penggugat mengharapakan kebahagian dari pihak anak
(Izakarina Mutmainah), dan pihak penggugat merasa dapat memberikan kebahagian
tersebut;
11. Bahwa Penggugat
sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat
mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara
ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
I. PRIMAIR :
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.
Menetapkan hak asuh anak antara Penggugat dengan
Tergugat yang bernama Iza berada
dibawah asuhan Penggugat hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
3.
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
II. S UBSIDAIR :
- Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Demikianatasterkabulnyagugatanini,
Penggugatmenyampaikanterimakasih.
Wassalamualaikum
Wr.Wb.
Malang,
13 Juli 2016
Kuasa
Hukum Tergugat,
Ahmad
FakhruddinBin Amir
Perihal: Jawaban
Gugat Hak Asuh Anak
Malang, 23 Juli
2016
Kepada
Yth. Ketua
Pengadilan Agama Kota Malang
Jl. Panji Sroso
No.1 Malang
Jawaban dalam
perkara perdata
Nomor:
0342/Pdt.G/2016/PA.Mlg
Antara
Ahmad Fakhruddin bin Amir
Melawan
Lum’atul Khoiroh S.Pd Binti Mohammad
Taufiq
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Dengan hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini Hany Saidah, S.H., Advocat dan Penasehat Hukum yang
berkantor di Jl. Rogonoto No.11 Singosari Kabupaten Malang, dalam hal ini
bertindak selaku kuasa hukum dari Lum’atul
Khoiroh S.Pd Binti Mohammad Taufiq, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Juli 2016 (terlampir)
hendak menyampaikan jawaban pertama atas
gugatan tertanggal 13 Juli 2016 adalah sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat,
kecuali yang diakui kebenarannya oleh tergugat;
2.
Bahwa benar tentang adanya perkawinan Tergugat dengan
Penggugat pada tanggal 27 Januari 2002 sesuai Buku Kutipan Akta Nikah Nomor:
010/02/I/2002, tertanggal 27 Januari 2002;
3.
Bahwa Tergugat dan Penggugat tinggal di rumah bersama di Jl.
Cikampek No. 2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, selama
kurang lebih 14 (empat belas) tahun;
4.
Bahwa benar selama pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat telah berhubungan
sebagaimana layaknya suami istri, dan
dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Izakarina Mutmainah pada tanggal 27 Januari
2003;
5.
Bahwa benar sejak bulan Agustus tahun 2014 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis,
terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran hingga akhirnya
kedua belah pihak berpisah pada tanggal 21 Mei 2016;
6.
Bahwa tergugat membawa anak dari kedua belah pihak atas
dasar kesepakatan bersama;
7.
Bahwa benar tergugat membawa anak dari kedua belah pihak
pada tanggal 19 Juni 2016 sesuai urutan waktu yang disepakati (dua minggu
sekali);
8.
Bahwa Tergugat tidak membenarkan penggugat tidak pernah
bertemu dengan anak dari kedua belah pihak;
9.
Bahwa Tergugat menyerahkan anak kepada penggugat setiap dua
minggu sekali secara bergantian sesuai kesepakatan;
10. Bahwa
Tergugat tidak membenarkan merampas hak penggugat sebagai ayah yang sah dari
sang anak (Izakarina Mutmainah);
11. Bahwa
tergugat juga menginginkan keterangan dari sang anak (Izakarina
Mutmainah) untuk
memilih orang tua yang akan diikuti;
12. Bahwa
tergugat juga menginginkan kebahagiaan dari pihak anak (Izakarina
Mutmainah), dan pihak
tergugat yakin dapat memberikan kebahagiaan tersebut kepada anak.
Maka berdasarkan hal-hal di atas,
Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
I. PRIMAIR :
4.
Tidak mengabulkan gugatan Penggugat
5.
Memberikan hak asuh anak antara Penggugat dan Tergugat yang
bernama Izakarina Mutmainah
dibawah asuhan Tergugat hingga anak tersebut dewasa dan mandiri.
II. S UBSIDAIR :
- Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian atas terkabulnya
jawaban gugatan ini, Tergugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum
Wr.Wb.
Malang,
23 Juli 2016
Kuasa
Hukum Tergugat,
Khairunnisa
M.H.
No comments:
Post a Comment