Realisme hukum berasal dari pengaruh pemikiran modern yang berkembang di Amerika dan di Skandinavia. Realisme hukum pada dasarnya merupakan aliran yang meninggalkan pembicaraan mengenai hukum yang abstrak. Realisme hukum lebih menitikberatkan pada kajian terhadap pekerjaan-pekerjaan hukum yang praktis dalam menyelesaikan problem-problem dalam masyarakat.
Pokok-pokok pendekatan kaum realis menurut Liewelyn adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptakan pengadilan.
2. Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan sosial tertentu.
3. Masyarakat berubah lebih cepat daripada hukum, dan oleh karena itu selalu ada kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana hukum itu menghadapi problem-problem sosial yang ada.
4. Untuk studi dipisahkan antara yang ada dan yang seharusnya.
5. Tidak mempercayai bahwa peraturan-peraturan dan konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi untuk menunjukkan apa yang harus dilakukan pengadilan.
6. Menolak peraturan hukum sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan.
7. Mempelajari hukum hendaknya dalam lingkup yang lebih sempit sehingga lebih nyata.
8. Hendaknya hukum itu dinilai dari efektifitasnya dan kemanfaatannya.
John Chipman Gray (1839-1915)
Gray adalah salah seorang penganut Realisme hukum di Amerika. Semboyannya terkenal: All the law is judge-made law. Ia menyatakan di samping logika sebagai unsur undang-undang, maka unsur kepribadian, prasangka dan faktor-faktor lain yang tidak logis memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan hukum.
Oliver Wendell Holmes Jr. (1841-1935)
Holmes memandang apa yang dilakukan oleh pengadilan (hakim) itulah yang disebut dengan hukum. Holmes juga menyatakan: Di samping norma-norma hukum bersama tafsirannya, moralitas hidup dan kepentingan-kepentingan sosial ikut menentukan keputusan para hakim.
Axel Hagerstorm (1868-1939)
No comments:
Post a Comment