G. W Paton lebih suka menggunakan istilah metode fungsional untuk menggantikan istilah Sociologycal jurisprudence. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kerancuan antara “Sociologycal Jurisprudence” dengan “sosiologi Hukum” (Sociology of law). Menurut Lily Rasjidi, ada perbedaan antara keduanya, sosiologi hukum memandang hukum sebagai gejala soaial belaka, dengan pendekatan dari masyarakat ke hukum, untuk sosiological jurisprudence mendekati hubungan hukum dengan masyarakat, mulai dari hukum ke masyarakat.[6][6] Pelopor aliran S.J.adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.
Eugen Ehrlich (1862-1922)
Ia melihat adanya perbedaan antara hukum positif di satu pihak dengan hukum yang hidup dalam masyarakat di pihak yang lain. Titik pusat perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang, putusan hukum atau ilmu hukum, tetapi pada masyarakat itu sendiri. Menurutnya hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Roscoe Pound (1870-1964)
Pound adalah orang yang pertama kali mencetuskan gagasan bahwa hukum tidaklah semata-mata sebagai sarana untuk mengendalikan ketertiban dalam masyarakat, tetapi hukum juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu (law as a tool of social engineering). Hal ini tidak lepas dari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Pemikirannya ini dikembangkan oleh orang Indonesia antara lain: Mochtar Kusumaatmadja, Satjipto Raharjo dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment